54 Persen makanan yang beredar tidak halal ini disampaikan oleh Direktur LP POM MUI, Lukmanul Hakim. Menurutnya, data dari BPOM 54 persen produk makanan yang beredar tidak sesuai dengan persyaratan labelisasi halal.
Dengan banyaknya produk yang berlabel halal bodong tersebut dinilai sangat mengkhawatirkan karena ini akan sangat merugikan masyarakat yang notabene sebagai konsumen utama. Pemerintah lewat BPOM harusnya segera melakuan tindakan,
Melihat kasus seperti ini, harusnya sekarang masyarakat lebih teliti dalam membeli barang terutama harus tahu komposisi apa yang ada di dalam produk makanan tersebut.